PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 1 Undang Undang dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2 Rencana reklamasi sebagairnana dimaksud pada ayat 1 dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi 1 Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan